Mulai 1 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia
diwajibkan menggunakan surat elektronik atau email resmi pemerintah.
Dengan pertimbangan untuk keamanan data. Ketentuan ini diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi
birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, mengatakan, melalui Surat Edaran
Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar
menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain
@pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat
(nama instansi masing-masing).go.Id.
Menurutnya, saat ini
seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun
demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email
non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu, seperti dilansir
dari Setkab.go.id, Kamis (2/1).
Karena itu, Kementerian PAN-RB
memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan
email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik
kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui
Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh
pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi
pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan
kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang
cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih
baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan
pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain
@pnsmail.go.Id.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan
email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan
oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat
memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan,
peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah
nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat
email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan
dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui
admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di
PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam
Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik,
khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya. (ag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar